|
PT. Swadharma Indotama didirikan
pada tanggal 22 Juli 1986 yang kemudian mengganti nama
menjadi PT. Swadharma Indotama Finance
pada tahun 1989 disingkat menjadi
SIF. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir dengan akta Notaris M Kholid Artha, S.H., No. 336 tgl 18 September 2008
untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia berturut-turut no. 91
tanggal 11 Nopember 2008 , tambahan no. 23076 dan no. 32 tanggal 21 April 2009
tambahan no. 11052.
Kantor Pusat Perusahaan berlokasi di Wisma Indomobil I Lt. 10 , Jl. MT Haryono Kav.
8 Jkt 13330.
Kegiatan Usaha
SIF bergerak dalam bidang usaha multi finance (perusahaan
pembiayaan). Sesuai ijin yang dimiliki, SIF dapat melakukan
kegiatan jasa pembiayaan yang meliputi: sewa guna usaha,
pembiayaan konsumen dan anjak piutang.
Pada saat ini kegiatan pembiayaan SIF lebih ditekankan pada
pembiayaan sewa guna usaha dan pembiayaan konsumen.
- Sewa Guna Usaha
Layanan jasa sewa guna usaha yang diberikan adalah sewa guna usaha dengan
opsi (financial lease), dimana penyewa
(lessee) mempunyai hak pertama
untuk membeli dan memiliki barang yang disewa pada saat
perjanjian sewa guna usaha berakhir.
Layanan jasa sewa guna usaha adalah
memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan kendaraan barang-barang modal yang dibutuhkan
Lessee.
Pembiayaan Konsumen
Selain layanan jasa sewa guna usaha, SIF juga
memberikan jasa pembiayaan konsumen, yang diberikan dalam
bentuk kepemilikan kendaraan bermotor atau barang modal lainnya
baik baru maupun bekas.
Anjak Piutang
Kegiatan/usaha dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta
pengurusan hak atas piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan
yang timbul dari transaksi perdagangan.
Sistim Pemberian Pembiayaan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, SIF
memberikan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor
secara langsung kepada konsumen (non avalis), maupun
melalui dealer (avalis).
|